Akun Instagram @anglvcnt Dilaporkan ke Polres Inhil Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Akun Instagram @anglvcnt Dilaporkan ke Polres Inhil Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

KILASRIAU.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan akun yang mengatas namakan Angela Pusvita Sari berlanjut ke pelaporan polisi ke polres inhil setelah disomasi oleh kuasa hukum angela Pusvita Sari. P

Advokat Ibnu arifin.,S.H.,M.H menerangkan bahwa pelaporan akun Instagram dengan akun @anglvcnt di duga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Ibnu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelumnya sudah disomasi dan diberikan tenggang waktu 2x24 Jam dan sepertinya pemegang akun @anglvcnt tidak mempunyai itikad baik untuk bertemu atau setidaknya menghubungi korban atau kuasa hukumnya. 

"Allhamdulilah sudah resmi kita masukkan laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemilik akun @anglvcnt dengan tuduhan Pasal 27 Undang-undang no. 11 tahun 2008 Tentang ITE J.o Pasal 310 KUHP ke polres inhil tinggal pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Ibnu kepada awak media Rabu 19/2/2020.

Pengacara muda ini berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan atas pemilik akun @anglvcnt.